Penghargaan RTRW Papua Barat di Tingkat Nasional

Published date: 4 Okt. 2022


Selasa 4 Oktober 2022 dalam Kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pelaksanaan Percepatan Kebijakan Satu Peta yang berlangsung di Hotel Borobudur Jakarta, Provinsi Papua Barat menerima penganugerahan penghargaan Penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang melalui Revisi RTRW Provinsi Papua Barat, dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia. Provinsi Papua Barat merupakan provinsi kedua di Indonesia yang telah menyelesaikan penyusunan RTRW integrasi dan telah ditetapkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat pada tanggal 14 April 2022 lalu.

Adapun Revisi RTRW Provinsi Papua Barat telah disusun berdasarkan mandat Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan regulasi turunannya. Integrasi tata ruang laut (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil/RZWP3K) dengan RTRW telah dilaksanakan dengan memastikan bahwa muatan substansi dalam Revisi RTRW Provinsi Papua Barat telah mengacu pada 7 (tujuh) arahan muatan strategis sehingga telah diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menghindari adanya tumpang tindih pemanfaatan struktur ruang dan pola ruang di wilayah Provinsi Papua Barat, sebagaimana diamanatkan dalam program percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta (Perpres 9 Tahun 2016 yang disempurnakan dengan Perpres 23 Tahun 2021).

Kebijakan Satu Peta bertujuan untuk menciptakan satu standar referensi sebagai basis data geoportal yang akurat, terintegrasi, dan akuntabel untuk mendukung percepatan pembangunan nasional. Kebijakan Satu Peta juga menjadi acuan dalam pembangunan berbasis spasial, baik meliputi aspek perencanaan, pemanfaatan hingga pengendalian pemanfaatan ruang yang terintegrasi dalam satu rencana tata ruang darat, laut, dalam bumi dan udara. Kebijakan Satu Peta juga merupakan referensi dalam penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang provinsi, kabupaten dan kota.