Penetapan Perda RTRW Provinsi Papua Barat

Published date: 14 April 2022


Setelah melewati proses penyusunan dan konsultasi dengan para pihak baik dengan kabupaten/kota, provinsi dan kementerian/lembaga, Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang RTRW Provinsi Papua Barat Tahun 2022-2041, akhirnya ditetapkan pada tanggal 14 April 2022. Sebelum ditetapkan, Kemendagri telah melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat Tahun 2021-2041 yang juga melibatkan Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya pada 9 Maret 2022 di Jakarta

RTRW Provinsi Papua Barat disusun berdasarkan karakteristik wilayah yaitu berbasis wilayah adat serta selaras dengan mandat pembangunan berkelanjutan dalam Perdasus Nomor 10 Tahun 2019. Dengan ditetapkannya Perda RTRW ini, maka akan menjamin adanya kepastian ruang untuk pembangunan, masyarakat adat dan investasi diseluruh wilayah Provinsi Papua Barat serta menjadi acuan dalam proses penyusunan revisi RTRW kabupaten/kota.